Start
February 21, 2024 - 12:00 am
End
February 28, 2024 - 12:00 am
Maklumat pelayanan salah satu poin penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sebagaimana UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman RI, sebagai bentuk kewajiban dan janji penyelenggara layanan kepada Mahasiswa dan Dosen sebagai pengguna layanan untuk melaksanakan standar pelayanan yang telah ditetapkan penyelenggara layanan. pemasangan maklumat tersebut bertujuan agar seluruh sivitas akademika terutama pada Program Adminiastrasi Pendidikan jenjang Magister (S-2) dan Doktor (S-3) memberikan pelayanan kepada Mahasiswa dan Dosen sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam piagam Maklumat Pelayanan sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia Program Studi Administrasi Pendidikan.